PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI KURIKULUM 2013
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A
TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum
pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah,
sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Implementasi Kurikulum;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 38Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 /P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah;-2-
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.
Pasal 1
Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Pasal 2
(1)
Implementasi
kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAKmenggunakan pedoman implementasi
kurikulum yang mencakup :
a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
d. Pedoman Umum Pembelajaran ; dan
e. Pedoman Evaluasi Kurikulum
(2)
Pedoman
implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal
27 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
Telah
diperiksa dan disetujui :
Karo Hukor
|
Kepala
Balitbang
|
Dirjen
Dikdas
|
Dirjen
Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
|