Senin, 15 Desember 2014

PERATURAN PEMERINTAH KURIKULUM 2013

PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI KURIKULUM 2013



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A
TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum;
Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38Tahun 2013;
5.      Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 /P Tahun 2013;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;-2-
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66  Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan      : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.
Pasal 1
Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Pasal 2
(1)               Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAKmenggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup :
a.       Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b.      Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
c.       Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
d.      Pedoman Umum Pembelajaran ; dan
e.       Pedoman Evaluasi Kurikulum
(2)               Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
Telah diperiksa dan disetujui :
Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Dirjen
Dikdas
Dirjen
Dikmen
Sesjen
BONDOWOSO, -


Polres Bondowoso menjadi tempat latihan kerja bagi puluhan siswa Diktuk (pendidikan dan pembentukan) Brigadir Polwan Angkatan 43.

Secara resmi, Kapolres Bondowoso, AKBP Djadjuli, SIK., MSi., memimpin upacara penyerahan siswa di Polres Bondowoso, Senin (15/12/2014). Para Brigadir Polwan ini akan menjalani latihan kerja di Polres Bondowoso selama enam hari kerja.

“Para siswa Brigadir Polwan akan menyelesaikan pendidikan dan para siswa ini telah melaksanakan tahapan pendidikan mulai dari tahap pertama yaitu dasar bhayangkara selama dua bulan, tahap kedua tahap pembekalan profesi kepolisian selama 3,5 bulan dan tahap ketiga adalah tahap pembekalan selama 0,5 bulan,” beber AKBP Djadjuli.

Untuk diketahui, para siswa Brigadir Polwan tahun 2014 ini dididik di Pusdik Gasum Porong berjumlah 1.099 siswa dari 10 Polda se-Indonesia.

Tujuan akhir pendidikan adalah membentuk Brigadir Polwan sebagai insan bhayangkara yang memiliki pengetahuan, sikap perilaku, keterampilan tugas umum kepolisian, didukung dengan kondisi fisik yang Samapta untuk melaksanakan tugas sebagai pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang professional, bermoral, modern, unggul, humanis, empati dan dipercaya masyarakat.
Upacara penyerahan siswa itu juga diikuti Wakapolres Bondowoso, para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran serta anggota Polres Bondowoso.